Surabaya, 05 Juli 2011
Kepada Yth,
Ketua
Pengadilan Negeri
Kelas IA
di Surabaya
PERIHAL : GUGATAN
HARTA GONO-GINI
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini:
SITI FARHATUN, S.Sos umur 37 tahun, Agama Kristen, Pendidikan Strata
1, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jl. Tembok dukuh Gg IV No. 26 Surabaya, disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
SOFIUDDIN, S.T umur 40 tahun, Agama Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS,
bertempat tempat tinggal di Dupak marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut
sebagai TERGUGAT.
Duduk
Perkara:
1. Bahwa pada 10 Agustus 1998, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Catatan Sipil
Jl. Kupang Gunung Barat No.9 Surabaya dengan Akta Perkawinan dengan
No.41/15/0111/ 1998 tertanggal 15 Juli 1998.
2. Bahwa selama
melangsungkan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikaruniai 1 orang anak perempuan yaitu Rheina Abinaya, lahir di Surabaya, tanggal 25 September 1999 dengan Akta Kelahiran No. 4678/JB/1993 tertanggal 18
Oktober 1993.
3. Bahwa anak yang belum dewasa kenyataannya masih
dalam asuhan, rawatan, dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak
pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi nafkah yang menjadi kewajibannya
terhadap anak-anak.
4. Bahwa selama
perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang
yang tertera di bawah ini :
a. Sebuah pabrik penggilingan padi merek 10065 yang
terletak di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Surabaya, yang dibeli
dari orang bernama Marman, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat
tinggal di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota
Bandung, pada tahun 2000 dengan harga Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah
) yang jika dinilai sekarang seharga Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta
rupiah ).
b. Sebuah rumah
permanen dengan ukuran 15x20 meter yang terletak di Jl. Sudirman No. 5,
Surabaya yang dibangun pada tanggal 2001 kalau dinilai sekarang seharga Rp. 505.000.000,00 ( lima ratus
lima juta rupiah ).
c. Alat perabot
rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga
Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ).
5. Bahwa pada
tahun 2011 telah terjadi perceraian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Surat
Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Januari 2011, No.
3234/2011/Pdt.
6. Bahwa harta
bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini
masih dalam penguasaan TERGUGAT walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT
peringatkan TERGUGAT agar menjadi hak PENGGUGAT diserahkan kepada PENGGUGAT.
7. Bahwa dari
harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukan gugatan ini TERGUGAT telah
memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar RP.
250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
8. Bahwa dari
harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya
menjadi seperti berikut ini :
- Sebuah pabrik penggilingan padi seharga Rp. 800.000.000,00
- Sebuah rumah permanen ukuran 15x20 meter seharga Rp. 505.000.000,00
- Alat perabot rumah tangga seharga Rp. 150.000.000,00
- Hasil harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 250.000.000,00
Jumlah seluruh harta bersama ditambah hasilnya adalah
Rp. 1.705.000.000,00 ( satu miliar tujuh ratus lima juta rupiah ).
Maka
dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua agar
memanggil TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk didengar di persidangan dan memutuskan
sebagai hukum :
Primer
:
- Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat
- Memberikan putusan provisional untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum Pengadilan manjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yaitu berupa uang nafkah anak sejumlah Rp. 150.000,-/hari
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT atas harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditambah hasil yang telah diperoleh dari harta bersama ½ x 1.705.000.000,00 = Rp. 852.500.000,00 ( delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah )
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Subsider
:
Mohon
agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Surabaya,
05 Juli 2011
PENGGUGAT PENASIHAT
HUKUM
SITI
FARHATUN, S.Sos ATI
INAYATUL MAGHFIROH, S.H, M.M