Senin, 17 Juni 2013

surat gugatan gono gini


Surabaya, 05 Juli 2011
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Kelas IA
di Surabaya
PERIHAL : GUGATAN HARTA GONO-GINI
                  

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

SITI FARHATUN, S.Sos umur 37 tahun, Agama Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Jl. Tembok dukuh Gg IV No. 26 Surabaya, disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
SOFIUDDIN, S.T umur 40 tahun, Agama Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tempat tinggal di Dupak marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai TERGUGAT.

Duduk Perkara:
1.   Bahwa pada 10 Agustus  1998, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Jl. Kupang Gunung Barat No.9 Surabaya dengan Akta Perkawinan dengan No.41/15/0111/ 1998 tertanggal 15 Juli 1998.
2.   Bahwa selama melangsungkan perkawinan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikaruniai 1 orang anak perempuan yaitu Rheina Abinaya, lahir di Surabaya, tanggal 25 September 1999 dengan Akta Kelahiran No. 4678/JB/1993 tertanggal 18 Oktober 1993.
3. Bahwa anak yang belum dewasa kenyataannya masih dalam asuhan, rawatan, dan tanggungan PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT tidak pernah menghiraukan dan tidak pernah memenuhi nafkah yang menjadi kewajibannya terhadap anak-anak.
4.   Bahwa selama perkawinan telah diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa barang-barang yang tertera di bawah ini :
a. Sebuah pabrik penggilingan padi merek 10065 yang terletak di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Surabaya, yang dibeli dari orang bernama Marman, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Senopati, Desa Suka Maju, Kecamatan Dego, Kabupaten/Kota Bandung, pada tahun 2000 dengan harga Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ) yang jika dinilai sekarang seharga Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ).
b.  Sebuah rumah permanen dengan ukuran 15x20 meter yang terletak di Jl. Sudirman No. 5, Surabaya yang dibangun pada tanggal 2001 kalau dinilai sekarang seharga Rp. 505.000.000,00 ( lima ratus lima juta rupiah ).
c.  Alat perabot rumah tangga yang diperoleh selama perkawinan yang ditaksir seluruhnya seharga Rp. 150.000.000,00 ( seratus lima puluh juta rupiah ).
5.   Bahwa pada tahun 2011 telah terjadi perceraian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 Januari 2011, No. 3234/2011/Pdt.
6.   Bahwa harta bersama tersebut diatas sejak perceraian sampai dengan diajukannya gugatan ini masih dalam penguasaan TERGUGAT walaupun telah beberapa kali PENGGUGAT peringatkan TERGUGAT agar menjadi hak PENGGUGAT diserahkan kepada PENGGUGAT.
7.   Bahwa dari harta bersama itu sejak perceraian hingga diajukan gugatan ini TERGUGAT telah memetik hasilnya yang jika dinilai dengan uang rata-rata sebesar  RP. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ).
8.   Bahwa dari harta bersama ditambah dengan hasil yang telah diperoleh itu, perhitungannya menjadi seperti berikut ini :
  1. Sebuah pabrik penggilingan padi seharga Rp. 800.000.000,00
  2. Sebuah rumah permanen ukuran 15x20 meter seharga Rp. 505.000.000,00
  3. Alat perabot rumah tangga seharga Rp. 150.000.000,00
  4. Hasil harta bersama yang diperoleh seharga Rp. 250.000.000,00
Jumlah seluruh harta bersama ditambah hasilnya adalah Rp. 1.705.000.000,00 ( satu miliar tujuh ratus lima juta rupiah ).

Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua agar memanggil TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk didengar di persidangan dan memutuskan sebagai hukum :
Primer :
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat
  2. Memberikan putusan provisional untuk kepentingan anak yang belum dewasa, sebelum Pengadilan manjatuhkan putusan terakhir terhadap pokok perkara, yaitu berupa uang nafkah anak sejumlah Rp. 150.000,-/hari
  3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak PENGGUGAT atas  harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ditambah hasil yang telah diperoleh dari harta bersama ½ x 1.705.000.000,00 = Rp. 852.500.000,00 ( delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah )
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Subsider :
Mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

Surabaya, 05 Juli 2011

     PENGGUGAT                                                                            PENASIHAT HUKUM



SITI FARHATUN, S.Sos                                                     ATI INAYATUL MAGHFIROH, S.H, M.M